Kemendikbud Bekerjasama Dengan LPPKSPS Mengelar Diklat Penuntasan Calon Kepala Sekolah

“Ini tahun terakhir Diklat penuntasan calon kepala sekolah, karena tahun depan tidak ada diklat penuntasan yang ada hanya diklat penggerak saja”terangnya.

Irma Yusnita,S.Pd.M.M salah seorang pengajar Diklat kelas H menerangkan ,Diklat penuntasan ini untuk merefleksikan pengetahuan dan keterampilan kepemimpinan pembelajaran suvervisi,manajerial dan kewirauhaan melalui pendalaman diklat kepala sekolah dalam melaksanakan tugas disekolahnya nanti.

Diharapkan calon -calon kepala sekolah nanti kedepan punya inovasi – inovasi baru yang bisa di kembangkan dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala sekolah.

“Harus keluar dari zona nyaman artinya melaksanakan inovasi yang benar – benar baru, yang selama ini belum ada .Harus punya gebrakan baru untuk mencapai tujuan yang orientasinya students well being program merdeka belajar ,pilar perwujudan dan diklat calon Kepala Sekolah”.

Baca Juga  BAZNAS Kota Palembang Raih Predikat Opini Wajar

“Peserta didik harus nyaman berada di sekolah dan Kepala Sekolah dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat slama diklat ini ” tutur Irma Yusnita.

Sementara untuk mendapat tanda lulus ,ini masih harus melalui tahapan OJT 2 dan juga pratek disekolah asal dan juga disekolah magang.
Untuk menjadi kepala sekolah atau tidak itu akan di lihat kebutuhan dari dinas masing – masing tuturnya.

(yanthi.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)