Kejari Akan Panggil Saksi Ahli Perkara Dugaan Korupsi di UDD PMI Lubuklinggau

Lubuklinggau, sinerginkri – Kasus dugaan korupsi pada Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lubuklinggau saat ini terus bergulir.

Kejari Lubuklinggau juga telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di UDD PMI Kota Lubuklinggau ke tahap penyidikan.

Tim Penyidik Pihak Kejari Kota Lubuklinggau sudah melakukan ekspos ke BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara.

LSM Gemoy, Ferri mewakili masyarakat Kota Lubuklinggau di sela obrolan santai ruang Intelijen (Selasa 27 Mei 2025) menanyakan langsung kepada Kasi Intel Armein Ramdhani, terkait perkembangan beberapa laporan di Kejari Lubuklinggau, termasuk persoalan kasus PMI yang sedang ditangani serius oleh Jaksa Penyidik Pidsus,

Baca Juga  Sekda Rahman Sani Tutup Kegiatan PKA dan PKP

“apakah ada keterlibatan dugaan korupsi tersebut dengan Ketua PMI Lubuklinggau ?, Kasi Intel menjawab bahwa masih dalam proses penyidikan, sampai sejauh ini belum ditemukan aliran dana kepada yang bersangkutan, tetapi tidak menutup kemungkinan jika nanti ada perkembangan dalam penyidikan tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, Tim Penyidik  akan meminta keterangan ahli hukum keuangan Negara dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut, Jawab Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Armein Ramdhani, yang dulu pernah menjabat Kasi Pidum di OKU, menuntut hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan.

(Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)