Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

Dalam keynote speech-nya, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Ini adalah wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Pidana kerja sosial merupakan bentuk pembinaan di luar penjara yang tidak boleh dipaksakan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prof. Asep.

Ia menambahkan, melalui mekanisme ini, pelaku tindak pidana memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dengan berkontribusi langsung kepada masyarakat.

Baca Juga  " Hebat" Warga Nigeria Ikuti Pelatihan Training Di PT Khazhen Global Intratraing Indonesia

“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” ujarnya.

Menutup sambutannya, Prof. Asep menyampaikan harapan agar sinergi ini menjadi langkah awal bagi Jawa Barat sebagai pionir penerapan pidana kerja sosial nasional.

“Kesuksesan kerja sama ini bukan ditentukan oleh siapa yang paling hebat, melainkan siapa yang mampu bekerja sama. Dengan semangat kolaborasi, Jawa Barat diharapkan dapat menjadi contoh penerapan KUHP baru yang adaptif, adil, dan humanis,” pungkasnya.
(Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)