Sumsel  

Kegiatan JKPI Banjarmasin Terus Menjadi Polemik, K MAKI Sumsel Menduga Disbud Palembang Gunakan Anggaran Siluman

Pejabat Kota Palembang di acara JKPI Banjarmasin

SINERGINKRI – Kisruh terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas jajaran pejabat kota Palembang ke Banjarmasin dalam rangka kongres VI Jaringan Kota Pusaka Indonesia ( JKPI ) pada, Kamis (19/09) hingga kini masih terus menjadi kontroversi.

Bahkan, berbagai pengamat serta berbagai komunitas pun turut angkat bicara mengingat begitu besarnya anggaran belanja perjalanan yang di gelontorkan di bawah dinas kebudayaan kota Palembang tersebut, salah satunya yakni dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI).

“Berdasarkan penulusuran kami, penggunaan anggaran perjalanan ini tidak ada jika dilihat dari sirup lkpp milik dinas kebudayaan kota Palembang di tahun 2024,” kata Boni Belitong, Selasa (24/09).

Dijelaskan Boni, bahwa Dinas Kebudayaan kota Palembang dalam rencana belanjanya dalam sirup lkpp tahun 2024 hanya berkisar Rp.1,9 miliar dengan 19 item kegiatan di penyedia tanpa melakukan belanja swakelola.

“Adanya Rp. 3 miliar untuk perjalanan dinas kegiatan kongres JKPI tersebut menjadi pertanyaan sumbernya dari mana,” ungkap Boni Belitong

”Kepala dinas kebudayan kota Palembang selaku PA (Pengguna Anggaran) terkesan tidak mengindahkan aturan main dalam penggunaan anggaran belanja barang dan jasa secara hukum,mengapa anggaran perjalanan dinas ini tidak di tayangkan dalam sirup LKPP yang merupakan aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP, ini kan menjadi pertanyaan besar , di duga kegiatan ini tidak tercantum dalam DIPA atau DPA ,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Boni, perlu di ketahui bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu merupakan instrumen penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan Pemerintah, kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh pengguna anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya.

“Di sisi lain kita akan tekan APIP selaku pengawasan penggunaan anggaran perjalanan dinas ini , dan apakah sebelumnya telah di lakukan penandatanganan fakta intregritas di atas materai , karena ini akan di pertanggungjawabkan secara hukum untuk penggunaan anggaran tersebut dengan benar sesuai SOP,” ujarnya.

Masih dikatakannya, bahwa tidak menutup kemungkinan akan menghiasi LHP 2024 dari BPK RI kedepan, baik berupa temuan rutin lembaga audit negara di jajaran lingkungan Pemerintah kota Palembang.

“Semua itu disebabkan dari tidak transfarannya dinas kebudayaan kota Palembang dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas terkesan dana siluman,” tungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)