Kebakaran Ilegal Drilling Kembali Terjadi di Keban Satu Muba

Kebakaran Ilegal Drilling di Desa Keban Satu Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

sinerginkri.com – Kebakaran Ilegal Drilling kembali terjadi di Desa Keban Satu Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Jumat (9/6/2023). Belum diketahui dengan pasti jumlah korban akibat kejadian tersebut, namun berdasarkan informasi di lapangan sejumlah pekerja pemeras minyak dilokasi mengalami luka bakar.

“Tak tahu pasti pak, tapi kayaknya memang ada jatuh korban luka bakar terkena sambaran api diantaranya pekerja pemeras minyak,” kata IR kepada tim media, Sabtu (10/6/2023) yang mengaku berada dilokasi saat kejadian.

Menurut dia, terlepas dari malapetaka tersebut, untungnya pemilik sumur sudah melakukan antisipasi dengan menurunkan alat berat untuk membendung ceruk yang terletak sedikit dibawah sumur. Sehingga semburan minyak yang diketahui meluing sejak sehari sebelumnya setidak mengalir terlalu jauh dari lokasi.

“Kalau aturan disini lewat jam 5 sore lokasi sudah steril dan tidak ada lagi aktivitas, baik melakukan bongkar muat ataupun memeras minyak. Tapi ya itulah kadang kala masih ada warga yang bandel dan nekat menerobos lokasi,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ir Fery Kurniawan Deputy K-Maki Sumsel mengaku bangga sekaligus prihatin dengan menjamurnya sumur minyak masyarakat di Musi Banyuasin. Karena disatu sisi harus diakui usaha sumur minyak yang dikelola masyarakat walaupun sering disebut sebagai usaha ilegal telah mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Musi Banyuasin.

Namun kegiatan tersebut harus benar benar diatur dan diawasi dengan ketat. Karena ketika terlalu banyak celah yang bisa dimanfaatkan dalam kegiatan tersebut akan berakibat fatal yang tidak hanya berdampak pada masyarakat, tapi juga lingkungan dan terutama pada citra aparat penegak hukum.

“Kami selama ini diam bukan berarti kami tidak memantau aktivitas ini. Banyak kejanggalan yang kami lihat, ini berbahaya jika dibiarkan,” kata Fery Kurniawan.

Selain kebakaran yang kerap terjadi, lanjut dia, upaya menekan pertumbuhan sumur sumur baru juga baru sebatas retorika. Belum terlihat upaya yang signifikan, kegiatan yang ada hanya sebatas sosialisasi dan himbauan melalui spanduk atau baliho yang dipasang dilokasi, sementara aktivitas baru terus berjalan. Kemudian dari sisi penegak hukum, upaya kepolisian dengan menetapkan tersangka pada setiap terjadinya insiden selalu ada tersangka yang ditangkap dan menjalani hukuman patut diapresiasi. Artinya sudah ada ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelaku ilegal drilling.

Namun ketika pihaknya turun kelapangan dia mengaku sangat miris mendengarkan informasi dari internal masyarakat pengelola minyak itu sendiri. Karena pemain minyak yang sesungguhnya belum tersentuh, karena selalu ada solusi atau celah untuk berkelit dari jeratan hukum.

“Berdasarkan data yang kami himpun, siapa pelaku, siapa yang ditangkap terkesan lucu. Apalagi setiap ada tersangka yang dijerat hanya satu orang pemilik bor, pemilik lahan tak tersentuh. Dan lagi setahu kami pemilik bor sangat jarang dimiliki satu orang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, terkait kebakaran sumur minyak yang terjadi Jumat (9/6/2023) pihaknya sudah mengantongi nama pemilik lahan yaitu berinisial JM dan pemilik Boran berinisial AM dan AB.

“Ini yang kita tunggu, saya yakin bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini. Dan siapakah yang bakal muncul, mari sama sama kita tunggu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)