Banten  

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah di Serang, Polda Banten Amankan 4 Tersangka

d. Pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan.

Tersangka bekerja secara sindikasi, berbagi peran sesuai dengan jabatan masing-masing yaitu SP alias Budi (61) selaku eks Kadis LH Pemkab Serang, TM alias Toto (47) selaku Kabid Sampah dan Taman Dinas LH selaku PPK, AH alias ASEP (57) selaku Camat Petir serta TE alias Toton (48) Kepala Desa Negara Padang.

“Adapun barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan, bukti pengiriman uang dan juga penyitaan uang hasil kejahatan dari para tersangka senilai Rp300 juta,” sebut Shinto Silitonga.

Baca Juga  Pemalsu Air Mineral Merk Aqua di Cilegon Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan sanksi pidana secara berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp 1 miliar,

Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto sejak awal menjabat telah berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas temuan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Banten sehingga menginstruksikan para penyidik untuk tidak perlu ragu menindak para koruptor dengan pasal berlapis dan memiskikan tersangka dengan menyita aset-aset hasil korupsi.

Baca Juga  Status Anak Gunung Krakatau Siaga, Shinto Silitonga : Masyarakat Harus Waspada Bencana

Pada hari ini, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Tinggi Banten karena perkara sudah dinyatkan sempurna (P21) serta siap untuk segera diajukan ke persidangan.

Penulis : A Jueni/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)