Subang,SinergiNKRI – Polres Subanga Menindaklanjuti larangan mudik, bakal melakukan penyekatan di sekitar 13 titik di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polisi Resor (Polres) Subang Endang Sujana mengatakan, penyekatan akan dilakukan di semua titik perbatasan Kabupaten Subang.
Kabupaten Subang berbatasan dengan Wilayah Kabupaten Indramayu, Sumedang, Bandung Barat, Purwakarta, dan Karawang.
Sekitar 12 hingga 13 titik penyekatan, Ungkap Endang.
Hanya saja, menurut Endang, pihaknya masih menggodok lebih lanjut titik mana saja yang bakal disekat.
Titiknya sudah ada, namun masih digodog untuk biar lebih efektif,ungkapnya.
Larangan mudik berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Meski demikian, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak melarang warga bepergian di dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
(Rachmat)