Kangkangi Keputusan Gubernur Sumsel, PT. BNY Angkut Hasil Batubara Gunakan Jalan Umum

SINERGINKRI.com, PALEMBANG, – Puluhan massa yang tergabung dari Masyarakat Peduli Negara Kesatuan Republik Indonesia (MP NKRI) Sumatera Selatan (Sumsel), menggelar aksi unjuk rasa di halaman DPRD Prov Sumsel, Selasa (12/10/2021).

massa aksi mendesak Ketua DPRD prov Sumsel untuk memanggil pihak terkait (dinas perhubungan dan dinas ESDM prov. Sumsel) untuk menjelaskan penggunaan jalan oleh perusahaan PT. BNY. Dan segera melakukan kajian terkait Izin prinsip atau lokasi PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY).

Dalam orasinya M. Syahabudin selaku koordinator aksi didampingi A. Rahman sebagai koordinator lapangan menjelaskan , Berdasarkan sinkronisasi fakta di lapangan menemukan bahwa adanya pelanggaran perda no. 5 tahun 2011 (tata cara angkutan batubara)
yang diduga dilakukan oleh PT. Bakti Nugraha Yhuda (BNY) berlokasi di Kelurahan Batu Kuning RS SION, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang bergerak di bidang tambang batubara. Hal ini seakan PT. BNY mengkangkangi Keputusan Gubernur No.74 tahun 2018 yang mana di jelaskan bahwa angkutan batubara sampai dengan saat ini masih melintas di jalan provinsi merupakan suatu pelanggaran dan pihak dinas perhubungan prov Sumsel hanya berpangku tangan seolah tidak terjadi apa-apa.”ungkapnya.

Baca Juga  Sumsel Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Triathlon 2021

Dalam orasinya juga A. Rahman menyampaikan ada 4 poin tuntuan aksi yaitu :
1. Meminta Ketua DPRD Sumsel segera membentuk tim pansus untuk mengungkap dan meninjau ulang serta koreksi terkait izin amdal perusahaan,

2. Mendesak ketua DPRD Sumsel dan jajarannya langsung ke lokasi pertambangan untuk menghentikan semua aktifitas anģkutan batubara yang melintas menggunakan jalan umum yang bisa mengakibatkan kecelakaan, kemacetan dan kerusakan jalan serta polusi udara serta terganggunya hak publik,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)