Kangkangi Keputusan Gubernur Sumsel, PT. BNY Angkut Hasil Batubara Gunakan Jalan Umum

3. Mendesak ketua DPRD Sumsel dan jajarannya selaku wakil rakyat untuk melakukan pengawasan pada kinerja kepala Dinas Perhubungan Prov Sumsel selaku pihak yang bertanggung jawab atas rerlaksananya keputusan Gubernur No. 74/2018 serta pihak lainnya,

4. Mendesak Ketua DPRD Sumsel melakukan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan tambang batu bara PT. BNY guna menjelaskan penggunaan jalan umum tersebut dan PT. BNYE selaku pengguna hasil tambang batu bara.

Lanjunya, sebagai wakil rakyat dan di pilih oleh rakyat maka jangan hilangkan kepercayaan kami sebagai rakyat. Apakah saat ini DPRD prov Sumsel hanya tutup mata.”tegasnya

Massa aksi unjuk rasa di terima oleh humas DPRD Prov. Sumsel, Selvia mengatakan sangat menyambut baik atas pemberitahuan dan meminta agar memasukkan berkas laporan dan akan di di berikan langsung ke pihak yabg membidangi yaitu komisi IV.

Baca Juga  Wagub Tutup Turnamen Sepakbola U14 dan Women Sriwijaya FC Championship

Setelah memasukkan laporan akhirnya masa membubarkan diri secara tertib dan teratur. (Mahameru)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)