Kamaruddin menyebut bahwa Putri Candrawathi adalah otak di kasus tewasnya Brigadir J.

“Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. “

“Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan,” tutur Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.

Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.

Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

“Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya.”

“Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar,” tutur Kamaruddin.

Kamaruddin juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo pengecut. Sebab, bila dalam hukum perang, bila ada yang mengangkat tangan dan menyerah, tidak boleh dibunuh, karena melanggar HAM.

Bahkan, Kamaruddin menyebut Ferdy Sambo banci kaleng,Ujarnya 

Baca Juga  Menko PMK Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan di Lampung Utara

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)