K MAKI : Usut tuntas dugaan potensi kerugian negara pembuatan jalan Pemkab OKUT

Palembang, sinerginkri.com | Pembuatan Jalan rabat beton Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang oleh Dinas PUTR Kabupaten OKU tahun 2021 menuai kontroversi. Kontroversi yang berpotensi merugikan negara ini karena di bangun di atas asset Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.

Kontroversi ini menyebabkan potensi kerugian negara pasal 3 undang – undang tipikor yakni dugaan pelanggaran wewenang oleh Pemkab dan DPRD OKUT menurut K MAKI dalam siaran persnya di sekretariat K MAKI Jalan Nyoman Ratu, Jumat (7/1/2022).

“Aturan perundangan dalam penganggaran APBD harus menjadi acuan dalam proses anggaran dan evaluasi oleh Pemprov Sumsel”, kata Koordinator K MAKI Bony Balitong. “Tidak seenaknya di anggarkan tanpa aturan karena berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus keuangan negara”, ujar Bony Balitong.

Baca Juga  HUT ke-61 Partai Golkar Adakan Berbagai Macam Kegiatan Sosial

Lain lagi pendapat Deputy K MAKI Sumsel yang juga investigator auditor K MAKI Feri Kurniawan, “Pasal 3 undang – undang tipikor jelas menyatakan pelanggaran wewenang yang merugikan keuangan negara dengan menguntungkan orang lain dan koorforasi”, papar Feri Kurniawan. ” Pemkab OKUT, DPRD OKUT dan Pemprov Sumsel harus bertanggung jawab”, jelas Feri Kurniawan.

“Aset Kementerian PUPR belum diserahkan ke Pemkab OKUT dan tidak ada permohonan BBWSS VIII untuk bantuan pembuatan jalan inspeksi irigasi menjadi temuan awal penyidik tipikor untuk usut dugaan potensi kerugian negara”, ujar Feri Kurniawan.

“Harusnya ada permohonan hibah dari BBWSS VIII berupa dana hibah atau hibah bangunan untuk dasar pembangunan jalan inspeksi tersebut”, pungkas Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)