K MAKI Sorot Tidak Tegasnya Pemkab OI Terhadap Oknum Guru ASN Diduga 2 Tahun Tidak Bekerja

sinerginkri.com – Viralnya di beberapa media on line lokal di Sumatera Selatan terkait adanya Oknum Guru ASN SMPN1 Indralaya kabupaten Ogan Ilir ini yang di duga tidak Pernah Mengajar 2 tahun Tetap Terima Gaji,Tunjangan Sertifikas & Gaji 13 telah menuai perhatian publik.

Adanya kejadian ini tidak menutup kemungkinan mencoreng krebilitas kinerja aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya mengabdi kepada negara yang telah di atur dalam undang undang berlaku .

Boni Belitong selaku Pegiat masyarakat anti korupsi di bawa bendera Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI ) melihat viralnya masalah ini akhirnya angkat bicara, menurut nya perbuatan oknum tersebut mencerminkan tidak beresnya sistem kinerja aparatur negara di kabupaten Ogan Ilir tersebut, terutama sekretaris Daerah ( sekda ) selaku pimpinan tertinggi ASN di Ogan Ilir di senyalir tidak tegas sehingga tidak mengambil tindakan, padahal itu merupakan tugasnya selaku pimpinan tertinggi para asn di kabupaten Ogan Ilir, kok diam saja,” tuturnya kepada awak media, Senin (5/6)

Baca Juga  PLN UID S2JB dan Yayasan Qur’anic Farm Gaungkan Gerakan Zero Waste: Bersihkan Sungai, Tanam Kesadaran

Lanjut Boni,” aneh sudah 2 tahun baru terungkap,selama ini kemana saja pengawasan yang dilakukan, padahal temuan ini telak telah melanggar aturan,tapi sangat di sayangkan jajaran pemerintah daerah hanya diam dan seakan akan tidak berani angkat bicara dengan adanya oknum ASN yaitu guru hanya di duga makan gaji buta selama 2 tahun, ” ujarnya

” Ketegasan dari jajaran terkait perlu di pertanyakan, seperti Bupati, sekda, Inspektorat, BKD, kepala dinas pendidikan, serta kepala sekolah ,kok ada unsur pendiaman, seolah olah oknum guru ini ada hak istimewa dari pemerintah untuk meninggalkan tugas selaku guru wali kelas di SMPN 1 Indralaya selama 2 tahun, jadi Selama 2 tahun siapa yang mengisi daftar hadir guru tersebut, itu perlu di pertanyakan , karena jika di ungkap ke jenjang lebih tinggi di duga ada pemalsuan daftar hadir selama 2 tahun, yang di duga pihak sekolah tutup mata,” kata Boni

Selanjutnya adapun temuan ini sangat jelas telah mengkangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021,aturan ini jelas untuk mengatur hukuman atau sanksi disiplin untuk PNS melanggar kewajiban,” pungkasnya.

Baca Juga  100% Pro Rakyat Minta Polda Sumsel Usut Aliran Dana Replanting Disbun Kabupaten Muara Enim

Adapun sanksi Disiplin Bagi ASN hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

Perlu di tegaskan untuk pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun , tidak masuk selama 25-27 hari setahun, PNS dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan,sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun.

Baca Juga  PR Besar Kajari Muba Tuntaskan Ilegal Drilling, K MAKI : Butuh Keberanian

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis, PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan,teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas, terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikut.

” Dari Jabaran peraturan tersebut diatas kita pertanyakan adakah keberanian bupati dan sekda kabupaten Ogan Ilir untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum ASN yang di duga telah kangkangi aturan negara tersebut,” tegas Boni (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)