K MAKI Sesalkan Penggunaan Anggaran Tunjangan Transportasi Dan Perumahan Anggota DPRD Kota Palembang TA 2022

Koordinator K MAKI Bony Belitong

sinerginkri.com – Masih bergulirnya penanganan kasus tunjangan transportasi dan perumahan anggota DPRD terkait temuan BPK RI tahun 2021 di 13 DPRD di kabupaten dan kota yang saat ini tidak menjadi perhatian serta contoh bagi jajaran anggota legeslatif kota Palembang.

Boni Belitong selaku pegiat anti korupsi di Sumatera selatan ini ,yang terlihat getol mengawasi kinerja para jaksa terkait kasus 13 DPRD tersebut ,sangat menyesalkan di audit BPK RI Tahun 2022 di temukan juga untuk DPRD kota Palembang, padahal di tahun 2021 DPRD kota Palembang tidak ada temuan , saya kira para petinggi wakil rakyat kota Palembang ini sudah mengerti dalam aturan penggunaan anggaran ini, kok di tahun 2022 ada temuan, fantastis lagi nilainya sampai Rp. 6.9 miliar lebih, waduh parah di ujung masa jabatan ada temuan“ kata koordinator K MAKI, Minggu (30/7)

Baca Juga  Ratu Dewa Sambut Silaturahmi DPD dan DPC YGANN

Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp1.598.689.254.810,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.458.302.293.908,00 atau sebesar 91,22% dari anggaran. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp23.086.800.000,00

Pemberian tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Kota Palembang tahun 2022 diatur dalam Perwako Nomor 7 tahun 2021 Tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan atas Perwako Nomor 40 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang. Tunjangan Transportasi dan Perumahan tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp19.950.000,00 dan Rp22.950.000,00 per bulan.

Hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait menunjukkan bahwa terdapat kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD sebesar Rp6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan , dengan rinciannya yaitu , Kenaikan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp1.570.736.250,00 dan Kenaikan Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp5.366.793.447,30.

Baca Juga  Dispora Gelar FGD Untuk Wujudkan Olahraga Unggulan

Berdasarkan aturan negara ,penggunaan anggaran tersebut tidak mencerminkan yang sebenarnya ,karena secara hukum Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.

Menurut Boni , mengutip dari keterangan dalam LHP BPK RI tersebut menyatakan adanya pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp5.366.793.447,30 membebani keuangan daerah, dan Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp1.570.736.250,00 serta adanya lebih saji belanja pegawai sebesar Rp1.570.736.250,00, “ paparnya (*)

Baca Juga  Akhir tahun, Wong Palembang 100 % Vaksinasi

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)