Sumsel  

K MAKI : RUPS 2019 PT SMS Alat Bukti Penting Dugaan Mega Korupsi Angkutan Batubara

Palembangsinerginkri.com – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi acuan Rencana Kerja perusahaan dan merupakan tanggung jawab pemegang saham terkait aturan yang ada di dalamnya.

Pemegang saham bertanggung jawab penuh terhadap keputusan RUPS perdata, pidana dan TUN bilamana ada aturan yang menyimpang dalam putusan rapat. Sementara Direksi bertanggung jawab bila kinerja perusahaan menyimpang dari RUPS kecuali ada persetujuan pemegang saham.

K MAKI angkat bicara terkait RUPS PT SMS 2019 yang menjadi dasar hukum dan tanggung jawab pemegang saham terkait angkutan batubara, “hasil kuisioner ke sumber terkait angkutan batubara PT SMS dan menurut sumber itu pemegang saham menyatakan PT SMS akan berbisnis angkutan batubara tahun 2020 dan memerintahkan Direksi menjalankannya”, jelas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang ke 1341

“Kalau RUPS menyatakan seperti itu maka itu adalah dasar hukum core bisnis angkutan batubara PT SMS”, papar Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)