Sumsel  

K MAKI : RUPS 2019 PT SMS Alat Bukti Penting Dugaan Mega Korupsi Angkutan Batubara

“Harusnya pemegang saham merubah terlebih dahulu akta perusahaan dan Perda PT SMS agar selaras dengan bisnis yang akan di lakukan serta sesuai dengan perintah Kemendagri dalam PP 54 tahun 2017 sebagai payung hukum Perusahaan Daerah”, kata Feri Kurniawan.

“Wajar KPK menyatakan legalitas PT SMS dalam siaran persnya dan ini berpotensi total lost kerugian negara dan tanggung jawab pemegang saham karena Direksi tidak di bekali saham golden share atas nama jabatan”, ujar Feri Kurniawan melanjutkan bincangnya.

“Mari kita simak proses hukum di KPK dan apakah telaah KPK sama seperti Kejaksaan yang menyatakan “Kebijakan yang salah dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan coorporate” adalah tindak pidana korupsi sesuai makna pasal 2 undang – undang tipikor yang menjerat mantan Gubernur Sumsel 12 tahun penjara”, ucap Feri Kurniawan.

Baca Juga  PLN UID S2JB Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Hadiah Tahun Baru

“Saya berharap KPK mengedepankan azas Equality Before The Law atau sama di mata hukum dengan menyetarakan dengan perkara terdahulu dengan saat ini sehingga tidak terjadi disparitas seperti perkara DRA dan Juarsah terkait masa hukuman dan kerugian negara”, pungkas Feri Kurniawan (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)