K MAKI : PR besar Kejati Sumsel ungkap dugaan mega korupsi Ogan Ilir Rp. 103 milyar

“Ada dua Perda yang diduga berbeda yakni Perda APBD Ogan Ilir 2010 dan Perda proyek tahun jamak 2007 – 2010 namun keduanya disinyalir tidak menjadi acuan pembayaran progres fisik proyek tahun jamak 2007 – 2010”, terang Feri Kurniawan.

“Hal ini sudah sangat jelas temuan awal pelanggaran pasal 2 dan 3 undang – undang tipikor dengan dugaan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri dan orang lain serta koorporasi dan potensi kerugian negara pada kisaran Rp. 103 milyar pada APBD Ogan Ilir 2010”, jelas Feri Kurniawan.

“Dugaan Mega korupsi APBD daerah yang terbesar di Indonesia saat itu dan di laporkan puluhan LSM namun Aparat hukum seakan takut bersuara”, papar Feri Kurniawan.

Baca Juga  Didampingi Kuasa Hukum, NY Lapokan Bupati Aktif ke Polda Sumsel

“Namun mungkin karena terduga pelaku yakni Kepala Daerah, Ketua DPRD dan Kadis PUBM merupakan orang kuat dan kebal hukum serta disinyalir siap bayar makanya perkara ini belum di tindak lanjuti”, pungkas Feri Kurniawan.

Paket proyek jamak yg putus kontrak kala itu adalah paket IV dengan kontraktor pelaksana PT WMM dengan nilai kontrak Rp. 40 milyar namun diduga dibayar lunas oleh Pemkab Ogan Ilir sementara BPK RI perintahkan cairkan jaminan pelaksanaan karena pekerjaan tersebut putus kontrak. (Rill)

Sumber : K-MAKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)