Palembang, sinerginkri.com – Setelah pemanggilan pertama untuk diminta keterangan dalam kasus pemalsuan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) nomor 10 tanggal 9 maret 2020 di pangkal Pinang
Saat ini telah dilakukan pemanggilan ke 2 kepada saudara Komisaris Utama (Komut) BSB Edy Junaidi dan Komisaris Noversa serta Irwan staf notaris Elma Diantini, mereka diminta hadir di Bareskrim Polri pada tanggal 30 dan 31 mei hari kamis dan jumat yg akan datang, guna percepatan proses kasus ini yg telah dilaporkan 26 oktober 2023 dan saat ini telah di tahap penyidikan sesuai SPDP No.90/III/RES.2.2/2024/TIPIDEKSUS tanggal 21 maret 2024.
Berdasarkan SPPD yang ditujukan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dan penyidik bareskrim berharap kiranya saksi-saksi yang dimintakan keterangan pada tahap penyidikan untuk hadir sesuai jadwal yg telah ditentukan.
Pemanggilan terhadap Edy junaidi dan Noversa serta Irwan staf notaris Elma diantini juga akan dihadirkan kembali Asfan Fikri Sanaf (AFS) mantan Direktur Utama (Dirut) BSB yg saat kejadian peristiwa tersebut.