Hukrim  

K MAKI Laporkan Pimpinan dan anggota DPRD Belitung Terkait Pembayaran Tunjangan Perumahan Rp 1.4 Miliar

Boni Belitong (Koordinator K MAKI)

sinerginkri.com – Temuan BPK RI perwakilan kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 yang tertulis dalam LHP Kabupaten Belitung salah satunya menerangkan bahwa di lingkungan DPRD kabupaten Belitung tahun anggaran 2022 BPK RI telah temukan adanya pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp. 1.487.773.275 tidak sesuai dengan ketentuan.

Dari temuan itu K MAKI telah laporkan ke kejaksaan negeri kabupaten Belitung bulan juli 2023, menurut koordinator K MAKI mengatakan adanya temuan itu disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran OPD yang dipimpinnya,” ujar Boni Belitong mengutip pernyataan BPK RI

Lanjutnya ,” adanya tunjangan Perumahan merupakan uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena Pemerintah Kabupaten Belitung belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan DPRD beserta perlengkapanya dan rumah dinas Anggota DPRD beserta perlengkapannya sesuai dengan standar yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan, menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan Surat Keputusan Bupati yang mengatur nilai tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD untuk setiap tahun anggarannya. Penetapan besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan pertimbangan hasil kajian perhitungan besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang dilakukan oleh pihak ketiga,” paparnya

Baca Juga  Kabid Humas Polda Metro Jaya Membenarkan Adanya Penangkapan Anak Penyanyi Dangdut

” Dengan adanya temuan dari lhp bahwa Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD senilai Rp1.487.773.275,00 , menjadi dasar kami untuk menindak lanjuti ke ranah hukum, karena dalam lhp tersebut pihak terkait belum ada keterangan telah menyetor kan ke kas daerah mendasarkan rekomendasi BPK kepada bupati agar memproses kelebihan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp1.487.773.275,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas,” ujar Boni

Adanya laporan pengaduan tersebut, kami dari K MAKI mengharapkan pihak Kejari Belitung harus tegas dalam menyelamatkan keuangan negara dari pejabat pejabat yang rakus dengan harta negara, kalau tidak ada pengembalian yang sudah di tetapkan oleh UU yang berlaku kami harus Kejari harus tunjuk nyali tangkap pimpinan dan anggota DPRD yang makan keuangan negara secara tidak sah,” tegas Boni Belitong selaku putra daerah di perantauan menyikapi kinerja wakil rakyat selama ini.

Baca Juga  Geruduk Kejati Sumsel, MP-NKRI Laporkan Dugaan Korupsi di Kabupaten Ogan Ilir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)