Sumsel  

K MAKI Kritik Penggunaan Anggaran DLH Kota Palembang yang Diduga Kepala Dinasnya Kebal

Koordinator K-MAKI Boni Belitong

“ Namun melihat dari kutipan LHP Kota Palembang 2022 , BPK RI nyatakan bahwa realisasi belanja per skpd tahun anggaran 2022 dinas DLH kota Palembang diduga menganggarkan sebesar Rp. 89.153.690.898,00 yang tereaslisasi hanya Rp.87.200.700.967,00 jadi ada penurunan sebesar Rp. (1.952.989.931,00 atau 91,81 persen , selain itu bpk juga temukan Beban dan Belanja Persediaan per SKPD s.d 31 Desember 2022 Beban Rp.581.810.504,80 Belanjanya Rp.943.690.455,00 , Beban dan Belanja Jasa per SKPD Tahun 2022 Beban Rp.58 159.297.775,00 Belanja Rp.58.159.297.775,00 , Beban dan Belanja Pemeliharaan per SKPD Tahun 2022 Beban Rp.9.576.543.527,00 Belanja Rp.9.576.543.527,00, Beban Perjalanan Dinas dan Belanja Perjalanan Dinas Per SKPD Tahun 2022 Beban Rp. 565.233.152,00 Belanja Rp. 565.233.152,00,” ujar Boni

Baca Juga  Herman Deru bersama Mentri PUPR dan Duta Besar Australia Tinjau IPAL di Sungai Selayur

Kemudian,” melihat dari sumber data tersebut di atas kelihatan sekali tidak transfarannya dinas terkait dalam penggunaan anggaran di lingkunan mereka , dalam hal ini patut di curigai ada apa maksudnya mereka hanya lampirkan Rp. 2,6 miliar kepublik padahal nyatakan BPK RI diduga Rp.87.200.700.967,00,padahal aturan jelas semua belanja dari yang terkecil dan terbesar harus di tampilkan dalam sirup lkpp biar publik tahu dan terpantau secara luas tidak ada hal yang di tutup tutupi ke publik ,” katanya

Kewajiban mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) oleh Pengguna Anggaran mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan (Perpres 70 tahun 2012) telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya. Namun faktanya masih cukup signifikan jumlah Pengguna Anggaran pada K/L/D/I yang tidak mematuhi. Tindakan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) walaupun hanya sekedar mengingatkan kepada PA/KPA juga tidak kunjung muncul dalam pemberitaan di media, biasanya masalah dibawa pada forum-forum diskusi di dalam kelas pengadaan barang/jasa atau Bimbingan Teknis di Satuan Kerja.

Baca Juga  Agus Harizal Kembali Pimpin JMSI Sumsel Periode 2025-2030

Kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik, kewajiban Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan.

Atas dasar fenomena tersebut diatas bagaimana pengumuman RUP oleh Pengguna Anggaran menjadi lebih optimal, pada tulisan yang sederhana ini penulis mencoba memberikan sumbang saran yang barangkali dapat dijadikan referensi oleh pengambil kebijakan terkait pengadaan barang/jasa.

Selanjutnya , dalam temuan ini telak sekali ada pelanggaran jika dari sudut peraturan LKPP dan untuk kerugian negara perlu untuk pihak aph mengusut masalah ini jika nanti di laporkan ,’ tegas Boni Belitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)