Sumsel  

K MAKI Gugatan Sisa Pembayaran Villa Herman Deru Rp 4.7 Miliar Mengungkap Suatu Tak Terungkap

Foto : Tribunepos.com

Bony Balitong kordinator K MAKI soroti gugatan tergugat dengan berucap, sebaiknya tergugat segera selesaikan apa yang menjadi kewajibannya dan tentunya berdasarkan kontrak kerja antara kedua belah fihak. Kamis (31/10)

“Kalau tergugat merasa ada yang tidak terpenuhi dalam kontrak kenapa tidak diselesaikan dengan penggugat sehingga tidak sampai proses peradilan”, ujar Bony lebih lanjut.

“Jangan sampai ada sesuatu dalam tanda kutip terkait dengan jabatan Herman Deru selaku Gubernur Sumsel saat itu yang menjadi sorotan masyarakat”, ulas Bony Balitong.

“Ini masa genting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan bisa – bisa menjadi kampanye hitam bila tidak diselesaikan terkait sikap dan perilaku yang bisa di politisir”, tutur Bony.

Baca Juga  Sriwijaya Expo, Geliat ekonomi UMKM ditengah Eforia FORNAS VI Sumsel

“Apalagi kalau pembayaran kontrak melalui fihak ketiga yang mungkin dari unsur Pemerintah”, pungkas Bony Balitong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)