Sumsel  

K MAKI Gugatan Sisa Pembayaran Villa Herman Deru Rp 4.7 Miliar Mengungkap Suatu Tak Terungkap

Foto : Tribunepos.com

SINERGINKRI – Sidang tergugat Herman Deru belum bayar penuh atau sisa bangun Villa Gandus oleh penggugat Arifia Hamdani dengan Penasehat Hukum Mutiara RZ bergulir di PN Palembang.

Penggugat menuntut sisa uang yang menunggak pembayarannya senilai Rp 4,7 dari kontrak senilai Rp 11 miliar.

Agenda sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang adalah pembacaan gugatan, Rabu (30/10/2024). Sidang dipimpin oleh hakim Eduward SH, MH, dihadiri oleh kedua belah pihak di diwakili oleh tim kuasa hukumnya masing-masing.

Hakim meminta kehadiran penggugat dan tergugat untuk mediasi dan negosiasi keduanya

Penasehat Hukum tergugat belum menghadirkan tergugat dalam persidangan ini dan Hakim Eduward menyoroti pentingnya pemisahan antara kepentingan umum dan pribadi dalam perkara ini.

Baca Juga  Kasus Pasar Cinde Naik ke Penyidikan, Kejati Sumsel Panggil Lima Saksi

“Perkara ini menyangkut urusan pribadi. Tergugat sendiri kan belum terpilih kembali sebagai Gubernur Sumatera Selatan, maka sebaiknya menunjukkan sikap yang baik dalam menghadapi masalah hukum,” ucap Hakim Eduward.

Bony Balitong kordinator K MAKI soroti gugatan tergugat dengan berucap, sebaiknya tergugat segera selesaikan apa yang menjadi kewajibannya dan tentunya berdasarkan kontrak kerja antara kedua belah fihak. Kamis (31/10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)