K MAKI : Diduga Alat Bukti dan Dokumen Kasus PTSL 2019 di BPN Palembang Hilang Berakibat Aktor Utama Belum Terendus

Koordinator K MAKI Bony Belitong

“Harusnya di periksa asal tanah yang di terbitkan sertifikat PTSL yang katanya milik ibu AI dengan luasan tanah 100 hektar itu”, papar Bony Balitong.

“Ibu AI sendiri katanya mendapat kuasa dari Ibu K selaku pemilik tanah asal dan kepada siapa saja ibu AI menjual tanah termasuk isuenya kepada Kakan BPN saat itu seluas 70.000 m2”, ujar Bony Balitong.

“Kemana buku tanah tahun 2019 dan HP hitam milik saksi yang di perlihatkan pada waktu sidang karena alat bukti itulah hakim meminta di lanjutkan ke perkara dan tersangka lain”, jelas Kordinator K MAKI itu.

“Kemudian kenapa ibu AI diduga melaporkan pejabat kota Palembang HJ ke Bareskrim terkait sertifikat tumpang tindih di lahan yang sama yang diduga di terbitkakan oleh BPN kota Palembang dalam perkara lain”, tegas Bony Balitong.

“Intinya perkara ini bisa lanjut kalau barang. Bukti masih utuh di arsip Kejari Palembang dan kalau ada bagian yang hilang wajib di pertanyakan”, pungkas kordinator K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)