K MAKI : Diduga Alat Bukti dan Dokumen Kasus PTSL 2019 di BPN Palembang Hilang Berakibat Aktor Utama Belum Terendus

Koordinator K MAKI Bony Belitong

Palembang, sinerginkri.com – Perkara gratifikasi dalam penerbitan sertifikat PTSL kota Palembang masih jauh dari kata tuntas menurut Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sumatera Selatan (K MAKI Sumsel) dalam pers lirisnya kepada awak media. Menurut K MAKI aktor utama dalam Perbuatan Melawan Hukum dalam rangkaian mafia kasus tanah ini masih melenggang kangkung sementara terpidana yang telah di vonis merupakan tumbal perbuatan mereka. Rabu (17/4)

“Putusan pengadilan memerintahkan Kejaksaan untuk menindak lanjuti perkara ini untuk tersangka lain dalam putusannya”, jelas Kordinator K MAKI Bony Balitong.

“Kejari Palembang melakukan tindak lanjut perkara namun terkesan agak lambat mungkin karena alat bukti dokumen cerai berai atau mungkin malah ada yang hilang”, kata Kordinator K MAKi itu.

Baca Juga  Beberkan Kejanggalan Kasus PT SMS ke Publik, K MAKI Sumsel Paparkan Beberapa Poin

“Buku tanah penerbitan sertifikat tahun 2019 dan Handphone saksi mungkin sudah hilang dalam berkas alat bukit persidangan terdakwa sebelumnya”, kata Bony Balitong.

“Terpidana Ketua Panitia ajudikasi PTSL tidak bertindak sendiri dalam penerbitan sertifikat melainkan berdasarkan Surat Keputusan {SK) dari Kakan BPN kota Palembang setelah di lakukan pengukuran oleh bagian pengukuran yang hasil pengukuran di tanda tangani oleh kepala seksi pengukuran dan dinyatakan tidak bermasalah oleh ketua panitia Yuridis PTSL saat itu”, ucap Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)