Sumsel  

K MAKI : Bongkar Moral dan Regulasi di Balik Hibah Rp35 Miliar Pemkab Muaraenim untuk Lembaga Vertikal

Oplus_131072

PALEMBANG, SINERGINKRI – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) masih bergelut mempertanyakan proses hukum mantan orang nomor satu di ATR/BPN kota Palembang yang sekarang ini menjabat orang nomor 1 di kabupaten Muara Enim, rupanya pemerintah kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2024 telah di kucurkan dana hibah uang ke salah satu lembaga Vertikal yang menangani kasus yang di duga telah melibatkan Bupati Muaraenim sekarang dengan total bantuan hibah uang tersebut sebesar Rp. 35 Miliar dari APBD tahun 2024.

Mengutip dari catatan BPK RI tahun 2024, proses pemberian hibah uang tahun 2024 yang di lakukan dinas Kesbangpol Kabupaten Muara Enim secara kasap mata terlihat unik sekali, salah satunya pekerjaan pengelolaan dana hibah tersebut di lingkungan kerja kejaksaan Tinggi Sumsel yaitu Pembangunan Gedung Sport Center dan Parkir serta Gedung Mess Eselon III di duga sampai saat ini belum selasai di lakukan, tapi LPJ nya telah di sampaikan ke pada dinas Kesbangpol Muaraenim telah mendahului penandatanganan kontrak jasa konsultan perencanaan dilaksanakan pada awal tahun 2025. karena merealisasikan hibah uang tersebut pada tanggal 14 Oktober 2024. Kemudian Kejati Sumsel menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah kepada Bupati Muara Enim pada tanggal 10 Januari 2025 yang menyatakan bahwa belum terdapat realisasi sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca Juga  PLN Ajak Gubernur Sumsel Semarakkan Kota Palembang Lewat PLN Mobile Color Run 2025

Kemudian, BPK RI juga mengatakan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kebijakan publik menilai, legalitas sebuah kebijakan tak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan kepatutan moral dan akuntabilitas publik. Dalam demokrasi yang sehat, anggaran harus selalu diuji melalui kacamata kemanfaatan sosial dan keadilan anggaran.

Temuan ini mengindikasikan perlunya audit publik dan pembentukan tim evaluasi independen terhadap semua alokasi hibah kepada instansi vertikal di kabupaten Muaraenim serta Propinsi Sumatera selatan. DPRD dan APIP sebagai lembaga pengawas anggaran pun harus membuka ruang dengar pendapat publik, agar masyarakat mengetahui detail alokasi dan dampak nyata dari hibah-hibah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)