Jakarta, SinergiNKRI – Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa bagi 71 orang penerima dalam upacara Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan tahun 2020 yang diigelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11) pagi.
Dalam penganugerahan kali ini, tanda kehormatan diberikan kepada para pejabat/mantan pejabat negara pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan para tenaga medis yang gugur dalam menangani pandemi COVID-19 (diwakili ahli waris) sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan kiprah mereka.
Pemberian tanda kehormatan dan tanda jasa ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 118/TK Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Keppres Nomor 119/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, yang ditetapkan tanggal 6 November 2020.
Berikut adalah nama-nama penerima tanda kehormatan tersebut:
A. Bintang Mahaputera Adipradana (32 Orang)
1. Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023);