Ingin Kuasai Harta, Mahasiswa IGM Dibunuh Secara Sadis

“Sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu 22, November saat tersangka sedang menambal ban, saya di tangkap anggota polisi,” katanya.

Sementara, Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono menjelaskan, setelah menghabisi korban, pelaku bingung dan memasukan jasad korban ke kursi belakang mobil brio tersebut.

“Jasad korban sempat dibawa pelaku ke rumahnya. Karena takut diketahui orang tuanya, pelaku lantas pergi dan membeli dua botol bensin, kemudian membakar jasad korban di daerah OKU Timur,” jelas Nuryono, Kamis (24/11/2022).

Atas perbuatannya, tegas AKBP Nuryono, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Guna menpertanggungjawban perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Penulis : Yansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!