Informasi Seputar Pilkades Serentak Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021

“Di Surat yang dikirim Kemendagri memerintahkan untuk menunda tahapan tahapan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat dikeluarkan dan ditandatangani yakni tertanggal 9 Agustus 2021 kemarin, namun untuk calon yang dibawah 5 (lima) orang bakal calon sudah melaksanakan tahapan pengundian nomor urut tersebut artinya itu tetap sah “.

“Kemudian lanjut Inal, begitupun untuk test tertulis bagi calon yang lebih dari 5 (lima) bakal calon akan dilaksanakan pasca tanggal 9 oktober 2021 mendatang,” ujarnya.

Saat ditanya apa yang menjadi alasan kongkrit sehingga Pilkades di OKU Selatan harus diundur lagi. Inal mengaku, karena ini aturan dari pusat tentu Pemda harus mengikuti, jika dipaskan tetap melakukan Pilkades maka Pemda akan kena sanksi.

Baca Juga  Sekda OKU Timur, Jumadi, S.Sos Pimpin Rapat Persiapan Pendirian Mal Pelayanan Publik (MPP)

“Hal ini karena memang ada perpanjangan PPKM. Sebab jika saya lihat surat Mendagri kasus COVID-19 Varian Delta sedang merebak dan itu harus pemerintah sikapi,” ujarnya.

Selain Pemda yang akan terkena sanksi jika Pilkades tetap dilaksanakan Agustus ini, tambah Inal, hasil Pilkadesnya juga tidak akan diakui secara sah oleh pemerintah pusat.

“Hasilnya juga tidak akan diakui artinya tidak legal, jika Pilkades tetap dilaksanakan dibawah tanggal dikeluarkannya surat ini artinya pula Pilkades harus dilaksanakan setelah atau diatas tanggal 9 Oktober 2021 mendatang dan berkemungkinan Pilkades akan dilaksanakan di akhir bulan Oktober 2021,” tandasnya. (Jf )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)