SINERGINKRI.COM, MUARA DUA – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan terpaksa menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak usai menerima Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tertanggal 9 Agustus 2021 Nomor 141/4251/SJ.
Penundaan Pilkades ini sampai dua bulan terhitung tanggal dikeluarkannya Surat Edaran tersebut atau setelah tanggal 9 Oktobet 2021. Sebelumnya pelaksanaan Pilkades dijadwalkan pada 6 Oktober 2021.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Kerjasama Antar Desa, Dinas PMPD (Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa) OKU Selatan, Zainal Arifin, SE. mengatakan, “kami sudah menerima surat dari Mendagri terkait pengunduran jadwal Pilkades. Hari ini Selasa (10/8/2021) akan dilakukan pembahasan,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Inal, sapaan akrabnya, meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan kedepan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena pihaknya akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Kemungkinan besar Dikisaran akhir Oktober 2021, namun kepastian waktunya di bulan itu (Oktober) belum bisa ditentukan tanggalnya. Karena kita juga belum bisa spekulasi soal waktunya,” tambahnya.