Indikasi Curi Start Sebelum Kontrak LPSE kota Palembang Diduga Hapus Data Lelang

Net

“Payung hukum pembangunan proyek pemerintah adalah Kontrak dan jika belum ada kontrak tapi pembangunan sudah dikerjakan maka dapat diancam sanksi berat maupun pidana, yaitu membangun proyek pemerintah tanpa payung hukum dan dugaan ijon proyek antara penyedia jasa dan dinas terkait”, tegas Bony Balitong. Rabu (30/10)

“Apalagi dalam sirup jelas dinyatakan proyek tersebut ada dalam rencana anggaran APBD kota Palembang”, pungkas Kordinator K MAKI itu.

Dari data LPSE Kota Palembang tertera paket Peningkatan Kualitas Permukiman di Kel. Keramasan Kec. Kertapati yang dikerjakan oleh
CV. MJL. Adapun dalam administrasi melalui tahapan Upload Dokumen Penawaran, mulai 14 Oktober 2024, Pembukaan Dokumen Penawaran 14 Oktober 2024.

Baca Juga  Wagub Sumsel Cik Ujang Buka Rakor UKPBJ se-Sumsel, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Implementasi Perpres 46/2025

Evaluasi Penawaran, 14-16 Oktober 2024 Pembuktian Kualifikasi, 17 Oktober 2024. Selanjutnya penetapan Pemenang, 17-18 Oktober 2024 dan di akhiri masa Sanggah, 18-23 Oktober 2024.

Penandatanganan kontrak, 28-29 Oktober 2024 dan berdasarkan tahapan-tahapan tersebut, diduga penyedia jasa curi start dalam pengerjaan proyek dan dugaan adanya pembiaran oleh Pemkot Kota Palembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)