SINERGINKRI – Adanya pekerjaan proyek yang diduga menggunakan dana APBD kota Palembang dikerjakan sebelum kontrak hebohkan jagad dunia kontraktor Kota Palembang.
Dalam tahapan lelang yang tertera di LPSE Kota Palembang diberi judul Peningkatan Kualitas Permukiman di Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang namun beberapa hari kemudian data lelang tersebut di hapus.
Dikerjakan tanpa melalui tahapan administrasi yang tertera di LPSE merupakan suatu yang melanggar aturan perundangan dan berpotensi total lost kalau di bayar oleh Pemkot Palembang karena pelaksanaan pekerjaan sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum tanda tangan kontrak
Patut diduga ada upaya merekayasa lelang proyek dengan membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi persyaratan perusahaan pada lelang. Dengan pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran.
Menunjuk konsultan yang diduga terafiliasi dengan pelaksana pekerjaan sehingga dikerjakan terlebih dahulu sebelum penandatanganan kontrak.