Harnojoyo Beri Kelonggaran Hotel dan Restoran Selama Nataru

sinerginkri.com, Palembang |Persatuan Hotel dan Restaurant Republik Indonesia (PHRI) Provinsi Sumatera Selatan merasa lega saat melakukan audiensi bersama Walikota Palembang H. Harnojoyo, karena dari hasil pertemuan tersebut melahirkan kesepakatan antara Pemkot Palembang dan PHRI untuk memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk tetap melakukan aktivitas sampai natal dan tahun baru.

Dalam audiensi tersebut, Pemkot Palembang memberikan aturan mengenai diberbokehkankanya aktivitas pelaku usaha dengan kapasitas 75 pesen, kemudian suatu tempat baik, hotel dan restoran diperbolehkan buka namun tidak boleh mengundang atau melakukan even hiburan yang memicu pusat keramaian. Apalagi sampai mengundang artis lokak maupun nasiosal.

Hal tersebut dibenarkan Kurmin Halim ketua PHRI Sumsel, bahwa aktivitas pelaku usaha setelah Palembang berstatus zona hijau, capaian Pendapan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen. Artinya bisnis perhotelan dan restoran harus menjadi suatu perhatian yang khusus dari Pemerintah kota Palembang.

Baca Juga  Bendel Hakiki di Persembahkan Untuk Mengenang Kembali Kebangkitan Kesultanan Palembang Darussalam

“Kita harus hormati kesepakatan yang telah dibuat, tidak ada hiburan. Hanya makan dan minum sajah lebih dari tidak diperbolehkan,” jelas ketua ketua PHRI Sumsel periode 2021-2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)