Guruh Soekarnoputra Adik Kandung Megawati Merasa Terzolimi Terkait Kasus Sengketa Rumah

Usut punya usut, AJB tersebut mencantumkan nama Guruh sebagai penjual dengan Susy Angkawijaya sebagai pembeli. Susy yang ternyata merupakan suami Suwantara akhirnya menggunakan AJB tersebut untuk menggugat Guruh.

Guruh sempat menyurati Susy berkali-kali untuk membuat AJB balik nama namun tak kunjung mendapat balasan.

Guruh akhirnya harus merelakan rumahnya gegara kalah gugatan. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengungkap bahwa Guruh telah disurati untuk meninggalkan rumah tersebut sejak 31 Agustus 2022.

Awalnya, eksekusi pengosongan rumah oleh PN Jaksel terjadwal Kamis (3/8/2023). Pengosongan tersebut akhirnya ditunda lantaran massa aksi berkumpul di rumah Guruh untuk menghalangi pihak PN Jaksel.

Terkait dengan eksekusi pengosongan rumahnya, Guruh mengatakan dirinya berada di pihak yang benar. Sontak, Guruh merasa pihak pengadilan telah lalim karena mengabulkan gugatan Susy.

Baca Juga  Bukan Sekadar Pembangkit Listrik Hijau, PLTA Sipansihaporas Cegah Banjir Kayu saat Bencana Sumatra

“Saya merasa terzolimi. Saya berada di pihak yang benar, sedangkan lawan saya tidak,” kata Guruh Soekarnoputra di rumahnya kawasan Kebayoran Baru.

Guruh menaruh nilai istimewa dalam rumah tersebut lantaran menjadi  saksi bisu dari perjuangan ayahnya, yakni Presiden Soekarno.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)