Hukrim  

Gubernur Jawa Barat Berpesan Pada Pengadilan Negeri Bandung Ustad Yang Perkosa 12 Santriwati Hingga Hamil dan Melahirkan Di Hukum Seberat Berat nya

Alasannya, saat proses penyelidikan, penyidik fokus pada kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry. Polisi berharap pihak yang mengetahui kasus ini untuk melapor. Disertai bukti-bukti.

“Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui suatu rencana meyatim-piatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan,” kata dia.

Wakil Ketua (LPSK), Livia Istania DF Iskandar menyampaikan dalam fakta persidangan, pelaku mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku,” tulis dia melalui keterangan pers yang diterima.

Baca Juga  Notulen Rapat Pemkot Palembang Menjadi Alas Hak dan SP3 Perkara Aset YBS, K MAKI : Ada 2 Surat yang Berbeda

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saja sudah berpesan kepada hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk menghukum seberat beratnya terhadap pelaku karena telah mencoreng nama pesantren dan perbuatannya tergolong biadab.

Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 UU perlindungan anak. Ancamannya adalah 15 tahun tapi perlu digaris bawahi di situ ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun,” ujar Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Riyono.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)