Empat Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polsek Balaraja

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.

Jajaran anggota (Polsek Balaraja,red) tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Para pelaku pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Diduga Akan Aksi Tauran 8 Remaja Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)