Eks Kades Cikupa dan Staf Digiring ke Rutan Serang

“Biaya berpariasi antara 500 ribu hingga 1.5 juta rupiah,” ulasnya.

Lanjut Ate, ini tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590 316 Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, yang isinya bahwa dalam rangka penyeragaman pembiayaan persiapan PTSL oleh pemerintah membebaskan pembiayaan bagi masyarakat, dilakukan penyeragaman pembiayaan persiapan PTSL untuk wilayah Jawa Bali dikenakan biaya Rp.150 ribu.

“Usai berkas perkaranya lengkap dari penyidik Kepolisian, tersangka kami titipkan di rumah tahanan Serang, dan siap disidangkan,” tandasnya.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Developer PT. LTJ, Dedi : Amdal Kami yang Tanda Tangan Bupati Tangerang Bukan Dinas Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)