Eks Kades Cikupa dan Staf Digiring ke Rutan Serang

Tangerang, Sinerginkri.com | Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2022 lalu, Eks Kades Cikupa bersama Staf Digelandang oleh penyidik dari Polresta Tangerang Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Selasa (1/11/2022).

“Karena berkas perkara sudah lengkap kami (Kejari Kabupaten Tangerang red) langsung membawa 4 tersangka ke rumah tahanan (Rutan) Serang Banten,” sebut Ate Qusyeni, Kasi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang.

Ate Qusyeni mengatakan bahwa tersangka dalam perkara tersebut yaitu Eks Kades Cikupa berinisial AM, AI Bendahara Desa, Sh Sekdes Desa, E Bendahara Desa yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi atau perbuatan melawan hukum yaitu penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), di tahun 2019-2021 di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga  PT.SLB Perkasa Jaya Berikan Bantuan Kursi Roda ke Warga Cukanggalih

“Kejadian tersebut di bulan Februari tahun 2020 s.d. tahun 2021,” ungkapnya.

Selaku penyelenggara negara, ujar Ate, AM eks Kades Cikupa juga selaku anggota satgas yuridis PTSL Desa Cikupa bersama-sama dengan S eks Sekdes Desa, IW dan MSE Bendahara Desa Cikupa menyuruh atau melakukan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 telah meminta, memungut, menerima, menggunakan uang dari masyarakat (Pemohon PTSL) Desa Cikupa berdasarkan musyawarah RT, RW serta BPD secara tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)