Dukung PT. SLI Beroperasi Lagi, Emak-Emak Geruduk DLHK Kabupaten Tangerang

Lanjut H.Alamsyah, dari hasil pertemuan PT. SLI yang terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Camat Balaraja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.

Ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahan diantaranya, menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin sampai pihak perusahan memperbaiki serta melengkapi sarana atau fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.

Memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF) dan menyediakan sarana silo untuk menyiapkan bahan baku debu (EAF) sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan republik Indonesia No:6 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya serta beracun.

Baca Juga  Job Fair di SMK Al-Badar, Kepsek : dapat Mengurangi Angka Pengangguran

Melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengemabilan Sempel dan saran pendukung untuk uji emisi. Dan menanam tanaman pelindung disekeliling pabrik untuk mengurangi cemaran debu serta bau.

Pihak kami (perusahaan,red), sebut Alamsyah, juga wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

“Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali, permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu ga jadi, padahal saat itu agenda uji coba kita resmi kita beritahukan kesemua pihak terkait, tapi gak jadi, yang terparah lagi dengan menyebutkan salah satu eks karyawan perusahaan tahun 2019 batuk-batuk darah dan muntah darah karena debu, padahal setelah kita tanyakan mantan karyawan tersebut sakitnya karena luka pada lambungnya, itupun hasil diagnosa dokter yang meriksanya,” kata H.Alamsyah.

Baca Juga  Pemkab Tangerang Luncurkan Pelayanan Adminduk di 29 Kecamatan

H.Alamsyah menambahkan, semua permintaan Bupati sudah dituruti. Namun, pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan.

“Kami bingung, Bupati Tangerang minta pasang silo, tapi DLHK Provinsi Banten sama sekali tidak bahas silo, hasil perbaikannya sudah kami laporkan semua, lalu apa lagi yang harus di permasalahkan, izin semuanya lengkap, andai sekiranya membahayakan lalu kenapa Pemerintah baik pusat, Provinsi dan Kabupaten memberikan izin. Dan kenapa hanya fokus di perusahan ini, itu kan kawasan industri, semua ada limbah B3 nya, bahkan mesinnya lebih berisik dari kita,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)