MUBA, sinerginkri – Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni Jepri (41) dan Ardi (36).
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V Desa Ngunang. Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motor saat sedang berkunjung ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Ia segera keluar dan mendapati sepeda motornya yang sebelumnya diparkir di pekarangan depan rumah telah hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen SH MSi mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH mengatakan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan.