Dua Pelaku Curanmor Berhasil Disikat Polsek Sanga Desa

Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin

“Pelaku Jepri akhirnya ditangkap pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai Desa Ngunang. Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2.000.000,”ujar Joharmen.

Kasus kedua terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni pada Kamis, 22 Mei 2025 dan diketahui sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang. Korban, Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang ia parkir di jalan setapak saat pergi mengangkat jaring ikan di sawah. Saat kembali sekitar pukul 07.30 WIB, sepeda motor miliknya telah raib. Kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp6.000.000.

Baca Juga  K MAKI : Diduga Alat Bukti dan Dokumen Kasus PTSL 2019 di BPN Palembang Hilang Berakibat Aktor Utama Belum Terendus

Pelaku Jepri pada aksi ini tidak sendiri ia bersama Ardi bin Usman, ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB.

“Keduanya langsung dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum. Mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” ungkap IPTU Joharmen. (mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)