Dua dari 6 Pelaku Curas Diamankan Polisi

Soal kendaraan hasil curian, sebut Irfan, motor hasil curian di preteli dan dijual secara terpisah oleh para pelaku.

Masih kata Kapolsek, atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis.

“Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat memburu para tersangka. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan juga keberadaannya hingga akhirnya polisi berhasil menangkap 2 tersangka yakni MS dan MR. Sedangkan 4 pelaku lain sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  56 Balon Kades di 16 Desa Lolos Sistem CAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)