DPD PERADI-PB Sumatera Selatan Akan Menggelar Pendidikan Khusus Advokat

“Untuk itu, saya mengajak kepada semua pengurus dan anggota untuk selalu bersama-sama berperan aktif dalam melaksanakan tugas yang profesional serta tidak lupa mengedepankan moralitas sebagai perwujudan dalam berkiprah dimasyarakat, sehingga penegakkan hukum dapat tercipta. “FIAT JUSTITIA NE PEREAT MUNDUS”, hukum harus ditegakkan agar dunia tidak binasa,”terang A Rahman.

PERADI-PB adalah salah satu organisasi advokat di Indonesia dengan surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM AHU-0000249.AH.01.08.2020, dibawah komando Dr. Zevrijn Boy Kanu.

“Insya Allah dalam waktu dekat PERADI-PB akan membuat program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) namun utk saat ini masih terkendala dengan Pandemi Covid-19.

Melihat situasi mungkin kita akan menggelar PKPA dan UPA secara darring, program ini sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2003 (“UU Advokat”) yang berbunyi:

Baca Juga  Pj Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Birokrat Peduli Pers

Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

Warga negara Republik Indonesia.
Bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) inilah DPD PERADI PB Sumatera Selatan membuka peluang kepada lulusan S.1 Sarjana Hukum yang ingin menjadi Advokat/Pengacara.

Baca Juga  PTBA Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Siap Perkuat Dukungan ke Sumsel

Kami akan mendidik Calon advokat-advokat muda dengan mengikuti PKPA hingga Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan dilanjutkan pengambilan sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi,” tutup A. Rahman Harahap, SP.,SH. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)