DPP Sumsel LIDIK KRIMSUS RI Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan PMH pada Program PKH dan BPNT Kab. OKI

SINERGINKRI.com|OKI – Puluhan massa yang tergabung dari Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sumsel LIDIK KRIMSUS RI  menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rabu (10/11/2021).

Kedatangan massa yang di koordinir (Koordinator Aksi) Hifzon Munandar tersebut mendesak Kejari OKI untuk membentuk tim khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi dan PMH pada program PKH dan BPNT Kab. OKI tahun 2017, 2018 dan 2019 Dinas Sosial Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Orasinya M. Syahabudin mengatakan, meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar secepatnya melakukan hal-hal sebagai berikut di karenakan telah merugikan halayak orang banyak:

  1. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir beserta jajaran segera membentuk Tim Khusus guna mengungkap Dugaan penggelapan Dana PKH dan BPNT di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  2. Meminta kepada kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir beserta jajaran secepatnya melakukan pemanggilan kepada Pendamping PKH Kecamatan Pedamaran dan Koordinator PKH Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir, Oknum Kepala Dinas Sosial dan Kepala Bidang PKH Dinas Sosial Kab. OKI yang diduga terlibat dan mendapatkan Aliran Dana tersebut dari Pendamping PKH.
Baca Juga  Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap 46 Kasus Narkoba di Pekan Pertama Desember

Syahabudin mengatakan, “ini masa sulit lagi di landa wabah virus covid-19 bisa-bisanya ada oknum yang mengambil kesempatan, mengambil hak masyarakat yang saat ini lagi susah”.

“Setelah hari ini kita menyampaikan pendapat selama – lamanya 30 hari, kedepan akan melakukan aksi kembali di Kejari OKI, untuk menanyakan hasil kinerja dari laporan tersebut. Jika Kejari OKI tidak memberikan tanggapan atau masih dalam rana telaah, mari sama – sama kita review PP No 43 tahun 2018,” ujar Syahabudin dalam orasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)