DPC Organda Kabupaten Tangerang Bakal Menggelar Aksi Damai

3. Pemberlakukan peraturan Bupati Tangerang No 42 tahun 2020 tentang perubahan Atas peraturan Bupati Tangerang No 77 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek, telah merugikan DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami (DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang,red) sebagai wadah yang mempunyai payung Hukum bagi para pelaku usaha angkutan bermotor di jalan raya sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KP.1/PHB-89 Tanggal 25 Juli 1989 Tentang organisasi pengusaha angkutan bermotor di jalan raya, dalam upaya-upaya memperjuangkan aspirasi anggota, dengan tegas kami menuntut pihak-pihak terkait untuk bertanggungjawab atas beberapa hal sebagaimana tersebut.

Baca Juga  ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada, Hendar Herawan : Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang

“Rencana aksi akan kami laksanakan pada 3 hari yaitu, 02, 03 dan 04 Oktober 2024. Dengan titik Awal di kantor DPC ORGANDA Kabupaten Tangerang menuju kantor bupati, DPRD dan Polresta Tangerang,” ulas Sandy, saat ditemui di Tigaraksa, Senin (30/09/2024).

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)