ASN Ingin Maju di Kontestasi Pilkada, Hendar Herawan : Tidak Ada Pelanggaran Undang-Undang

Tangerang, Sinerginkri.com | Terkait maraknya isu adanya pelanggaran ASN yang ingin maju pada kontestasi Pemilukada, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menggelar Press Confrence di Ruang Rapat Cituis, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Senin, (22/04/2024).

Hendar mengatakan bahwa seorang ASN maju dalam Pemilukada itu tidak ada pelanggaran Undang-Undang.

“Jadi saat ini sudah ada peraturan baru, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di Pasal 56 disebutkan, bahwa Pejabat Tinggi Madya, Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyatakan mengundurkan diri secara tertulis sebagai PNS dari sejak ditetapkan sebagai calon,” ucap Hendar dalam Press Confrence.

Baca Juga  Tanggapi Keluhan Masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Perluas Akses Layanan Lewat Daring

Ia menyampaikan, UU baru tentang ASN ini tak hanya mencakup soal hak dan kewajiban ASN, tapi juga sekaligus mengatur soal ASN yang hendak berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dan di pasal 56, misalnya, menyatakan, bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati atau Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)