Sumsel  

Dinas PU PR Palembang Lebih Pilih Aspal Halaman Kejati Sumsel Daripada Jalan Perkotaan

Foto : Ilustrasi/ sumsel update

Lanjutnya kalau mengenai ada permintaan walaupun dengan surat permitaan dari pihak Kejati Sumsel tetap saja tidak boleh karena kesetaraan institusi dan kalaupun  di kabulkan harus ada pernyataan PUPR Prov Sumsel tidak BISA memenuhi permintaan KejatiI kecuali permintaan ini diduga terkait dengan adanya perkara yang menyangkut PUPR Kota Palembang.

“Kita Lihat dengan mata jalan di kota Palembang masih banyak yang berlubang dan rusak. Lebih baik dana swakelolah PUPR Palembang untuk hal tersebut sesuai dengan tupoksinya kan bersifat urgensi,” tegasnya

Feri juga menjelaskan untuk Forkopimda Kota Palembang yaitu, Kepala Daerah (Walikota) sesuai tingkatan, sebagai ketua, Pimpinan DPRD  (Ketua DPRD) sesuai tingkatan, sebagai anggota, Pimpinan Kepolisian (Kapolrestabes) di daerah, sebagai anggota, Pimpinan Kejaksaan (Kejari) di daerah, sebagai anggota, Pimpinan Satuan Teritorial TNI (Komandan Distrik Militer) di daerah, sebagai anggota.

, (***/bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)