Sumsel  

Diduga Kasus Proyek Babatan Saudagar 96 M Mati Suri, Ada Apa ?

Foto : Ilustrasi

sinerginkri.com – Proyek peningkatan jalan yang menelan anggaran senilai Rp54,6 Miliar (APBD 2019), Rp21,4 Miliar (APBD-P 2019) dan dilanjutkan Rp19,5 Miliar (APBD 2020) dari Provinsi Sumsel.

Proyek peningkatan badan jalan yang dikerjakan kontaktor PT. Asdeska Berlian Utama (APBD 2019), PT. Putra Atama Hadi (APBD-P 2019) dan PT. Lebong Karang Sakti (APBD 2020). Disinyalir terjadi kegagalan konstruksi yang berpotensi rugikan negara berdasarkan aturan perundangan jasa konstruksi.

Proyek ini di kerjakan PUPR Provinsi dan artinya merupakan Bantuan Gubernur (Bangub) kepada Kabupaten Ogan Ilir. “Kalau di kerjakan oleh PUPR Provinsi Sumsel maka harus ada serah terima asset tapi kalau BanGub tidak perlu ada serah terima”, papar mom selaku pengiat Anti Kurupsi Sumsel, Sabtu (28/6).

Baca Juga  Herman Deru Buka Jambore Pemuda Daerah Sumsel Tahun 2023

“BanGub sesuai aturan perundangan di masukkan dalam APBD Kabupaten atau kota dan semua proses lelang dan pekerjaan konstruksi dilakukan kabupaten kota terkait”, jelas Mom

“Tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan)”, ucapnya

“Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi dan didalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi”, ulasnya

Baca Juga  Diduga Adanya KKN di Diknas Kota Palembang, SIRA Geruduk Kejati Sumsel

“Siapapun yg mengerjakan proyek ini harus bertanggung jawab secara formil dan materil di hadapan hukum”, tegasnya

“Untuk mengungkap adanya kegagalan konstruksi yang pastinya merugikan negara maka perlu BPKP dan konsultan independent melakukan investigasi dari aspek perencanaan, pengawasan, faktual konstruksi dengan uji materi, progres serta pembayaran kontrak sehingga di dapat berapa potensi kerugian negara dari kegagalan konstruksi”, ungkap Mom

Info sudah menjadi atensi khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam penegakkan hukum dan sampai dengan saat ini seakan akan kasus proyek Rp. 96 miliar mati suri.

” Proyek Rp. 96 milliar seakan mati suri di Kejati Sumsel yang kabarnya menjadi atensi khusus Kejagung RI untuk di tindak lanjuti oleh Kejati Sunsel,” pungkas Mom (rh)

Baca Juga  Enos Didampingi Kepala DLH Tinjau Pembuatan Pupuk Bioenos Pertama di Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)