Diduga Gelapkan ADD untuk Foya-foya, Eks Kades Gembong Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, Arif menambahkan, tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Tersangka saat ini sudah diamankan dan terancam dengan pidana kurungan penjara seumur hidup atau selama – lamanya 20 tahun kurungan,” pungkasnya.

Arief juga menyebutkan bahwa untuk yang lain tidak menutup kemungkinan status saksi bisa saja ditingkatkan dengan bukti yang cukup.

“Nih yah, saya sampaikan bahwa kasus ini tidak berhenti dari sini, penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya penyidikan lanjutan. Cukup bukti, kami akan tingkatkan untuk status saksi yang lain,” tukasnya.

Baca Juga  Moment Idulfitri, Bupati Maesyal : Tingkatkan Ketaqwaan dan Mempererat Kebersamaan

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)