Diduga Gelapkan ADD untuk Foya-foya, Eks Kades Gembong Ditangkap Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Nasib malang menimpa seorang eks Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH (50) kini ditahan Polisi lantaran diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018 untuk hiburan malam.

Dalam keterangan persnya Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf kepada Awak Media mengatakan tersangka AH telah sengaja menggunakan anggaran keuangan Desa Gembong yakni APBDes tahun 2018 untuk kepentingan pribadinya.

“APBDes Desa Gembong tahun anggaran 2018 yang digunakan tersangka tersebut untuk kegiatan hiburan malam, belanja pakaian, membeli jam tangan dengan berbagai merek dan membayar hutang-hutangnya,” kata Arif saat menggelar Press Confrence, Jumat (27/09/2024).

Lebih lanjut Arif juga menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka yakni SPJ atau Bon toko palsu, setoran Silfa fiktif, Mark up laporan, tidak realisasi pekerjaan yang berakibat adanya pengurangan volume dan sebagian pekerjaan tidak dapat terealisasikan,” ungkapnya.

Baca Juga  Pabrik Kimia di Cikupa Diamuk si Jago Merah

“Akibatnya terjadi kerugian keuangan Desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1. 381. 321.563 dari penarikan total keseluruhan Rp 2.447.822.694,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)