Developer PT. LTJ, Dedi : Amdal Kami yang Tanda Tangan Bupati Tangerang Bukan Dinas Terkait

Masih kata Dedi, dari awal mengurus AMDAL di tahun 2020, seiring berjalannya waktu di tahun 2021, ada permasalahan dari eksternal kami terhenti. Kemudian ada juga poin yang harus diikuti tahanan dari Pemda.

“Dari tahapan tersebut kami harus dari nol lagi, dan kami selaku (PT.LTJ,red) pada bulan puasa tahun 2025, mendapat persetujuan tertulis dari langsungt dari Pak Bupati Tangerang. Rekomnya langsung ditanda tangani Bupati,” sambungnya.

Hal senada dikatakan Sekdes Cikupa, dirinya menyebutkan bahwa pada tahun 2019, dilakukan perencanaan dan masyarakat yang terdampak mendapat uang kerohiman saja. Dan semenjak Kades Baru dari hati-ke hati.

“Uang ke rohiman masyarakat meminta Rp.3 Juta/meter yang menjadi keberatan pihak desa, karena di tahun 1949, tanah tersebut milik desa. Namun di tahun, 1989, ada pemecahan desa menjadi 2, yaitu Cikupa dan Sukamulya,” kata Sekdes.

Baca Juga  Bupati Tangerang Bersama Gubernur Banten Resmikan Jalur Antar Desa di Sindang Jaya

Lanjut Et Fahrizal Azmi, meminta pagar itu di buka segera, kami datang kemari bukan sebagai RT dan RW akan tetapi selalu anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Intinya buka pagarnya segera, biar masyarakat bisa merasakan berjualan lagi,” pungkasnya.

*Baca Juga : Tidak Kantongi Ijin, Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Terancam Disegel

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)