Debt Collector Diduga Tarik Paksa Kendaraan Pasutri di Pasar Kemis

“Kami sudah melihat video yang beredar dan sedang menelusuri identitas para pihak yang terlibat. Jika benar ada tindakan penarikan kendaraan di luar prosedur atau intimidasi, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKP Syamsul Bahri, Kamis (20/11/25).

Kapolsek menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara paksa di lapangan. Ada prosedur yang harus dipatuhi, termasuk putusan pengadilan atau kesepakatan resmi yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindakan serupa. Jangan takut, karena setiap dugaan pelanggaran pasti kami tindaklanjuti,” tambah Kapolsek.

Hingga kini video tersebut masih ramai dibagikan di berbagai platform media sosial. Publik berharap polisi segera mengungkap kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas di masyarakat.

Baca Juga  Bupati Tangerang Lantik Ribuan P3K Paruh Waktu

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)